Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelestarian Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e mencakup pemeliharaan, pencegahan, dan penanggulangan kerusakan fisik, isi informasi, dan alih media.
Koreksi Anda