Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi. (2) Penambahan koleksi dilaksanakan paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah judul yang ada per tahun. (3) Kebijakan pengembangan koleksi paling sedikit ditinjau setiap 4 (empat) tahun. (4) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi oleh pejabat yang membidangi dan mengoordinasikan Perpustakaan BKKBN. (5) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup seleksi, pengadaan, dan penyiangan Perpustakaan.
Koreksi Anda