Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jam pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disesuaikan dengan jam kerja masing-masing kantor di lingkungan BKKBN.
(2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, penelusuran informasi, dan bimbingan Pemustaka.
Koreksi Anda
