Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disesuaikan dengan jam kerja masing-masing kantor di lingkungan BKKBN. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, penelusuran informasi, dan bimbingan Pemustaka.
Koreksi Anda