Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengolahan bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui: a. menerima bahan Perpustakaan hasil pengadaan; b. melakukan pengatalogan deskriptif bahan Perpusatakaan; c. melakukan pengatalogan subjek; d. melakukan kegiatan pasca pengatalogan berupa kegiatan entri data, pelabelan, pemberian barcode, dan penjajaran koleksi; dan e. pengelolaan lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda