Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui pembelian, hadiah, dan tukar menukar, baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Koreksi Anda