Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Pemustaka BKKBN terdiri atas: a. Pemustaka internal; dan b. Pemustaka eksternal. (2) Sasaran Perpustakaan BKKBN Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pegawai BKKBN. (3) Sasaran Perpustakaan BKKBN Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pemustaka selain pegawai BKKBN dapat berasal dari: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota; c. lembaga atau organisasi nonpemerintah. d. pelajar, mahasiswa, serta akademisi; dan/atau e. masyarakat umum.
Koreksi Anda