Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perpustakaan BKKBN pusat. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perencanaan Perpustakaan; dan b. pelaksanaan Perpustakaan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Perpustakaan.
Koreksi Anda