Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan oleh Pemustaka di lingkungan BKKBN berupa saran perbaikan.
(2) Perpustakaan menyediakan fasilitas penyampaian saran dan pengaduan dari Pemustaka.
(3) Pejabat yang membidangi penyelesaian setiap saran atau pengaduan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
