Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel serta memiliki prosedur baku.
(2) Indikator keberhasilan Perpustakaan ditentukan oleh tingkat kepuasan Pemustaka.
Koreksi Anda
