Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel serta memiliki prosedur baku. (2) Indikator keberhasilan Perpustakaan ditentukan oleh tingkat kepuasan Pemustaka.
Koreksi Anda