Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan Perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana strategis Perpustakaan.
(2) Perpustakaan menyusun rencana kerja dan program kerja.
(3) Perpustakaan menyusun laporan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
