Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi BKKBN terdiri atas: a. perangkat keras; dan b. perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa komputer, laptop, printer, scanner, barcode reader, access point. (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa aplikasi Perpustakaan, website Perpustakaan, aplikasi Perpustakaan berbasis android, koleksi digital, dan jaringan (network).
Koreksi Anda