Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Perpustakaan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertugas:
a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan di balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana; dan
b. melakukan Inventarisasi terhadap hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Koreksi Anda
