Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertugas: a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan di balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana; dan b. melakukan Inventarisasi terhadap hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Koreksi Anda