Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Perpustakaan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. pusat dokumentasi hasil Karya Tulis/Ilmiah pegawai BKKBN yang telah menyelesaikan tugas belajar, baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
b. pusat dokumentasi Karya Tulis/Ilmiah hasil peserta pendidikan dan pelatihan pegawai BKKBN di unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
c. pusat dokumentasi hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; dan
d. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan di lingkungan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana.
Koreksi Anda
