Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi: a. pusat dokumentasi hasil Karya Tulis/Ilmiah pegawai BKKBN yang telah menyelesaikan tugas belajar, baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; b. pusat dokumentasi Karya Tulis/Ilmiah hasil peserta pendidikan dan pelatihan pegawai BKKBN di unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; c. pusat dokumentasi hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana, dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; dan d. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan di lingkungan balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana.
Koreksi Anda