Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas: a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan di ruang lingkupnya; dan b. melakukan Inventarisasi terhadap hasil Karya Tulis/Ilmiah terbitan perwakilan BKKBN provinsi, baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Koreksi Anda