Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dengan Perpustakaan BKKBN pusat dan Perpustakaan perwakilan BKKBN provinsi;
b. pusat dokumentasi Karya Tulis/Ilmiah pegawai perwakilan BKKBN provinsi masing-masing yang telah menyelesaikan tugas belajar dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
c. pusat dokumentasi Karya Tulis/Ilmiah hasil pendidikan dan pelatihan pegawai perwakilan BKKBN provinsi masing-masing dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual;
d. pusat dokumentasi hasil karya tulis/ilmiah berupa buku, jurnal, prosiding, buletin ilmiah, karya tulis populer terbitan BKKBN dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; dan
e. pusat dokumentasi dan publikasi program BKKBN dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual.
Koreksi Anda
