Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Perpustakaan BKKBN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas:
a. memberikan arah kebijakan dan pembinaan pada Perpustakaan unit kerja perwakilan BKKBN provinsi dan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana;
b. melakukan pembinaan Pustakawan di lingkungan BKKBN;
c. melakukan kerja sama antar Perpustakaan lingkup BKKBN maupun dengan Perpustakaan di luar BKKBN;
d. melakukan pengembangan sistem dokumentasi pustaka;
e. menyusun dan menyelenggarakan kegiatan orientasi, focus group discussion, atau kegiatan lain di bidang kepustakawanan;
f. melakukan kegiatan publikasi terhadap hasil kegiatan berupa Karya Tulis/Ilmiah baik dalam bentuk cetak, elektronik, dan audio visual; dan
g. melakukan kegiatan kerja sama antar forum Perpustakaan khusus.
Koreksi Anda
