Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan BKKBN diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
(2) Perpustakaan BKKBN berfungsi sebagai pusat dokumentasi, pusat referensi, pusat pelestarian, pusat deposit data dan informasi terkait dengan program BKKBN.
Koreksi Anda
