Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Perpustakaan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Perpustakaan BKKBN adalah perpustakaan khusus yang mengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
3. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
4. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
5. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
6. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan koleksi yang masuk di Perpustakaan baik cetak maupun non cetak ke dalam media elektronik maupun kertas.
7. Repositori adalah wadah penyimpanan digital dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang bertujuan untuk menyimpan, mengelola, mempublikasikan, dan melestarikan hasil karya intelektual.
8. Karya Tulis/Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok mengenai program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Koreksi Anda
