Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Penata KKB dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
