Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian.
Koreksi Anda
