Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk tim teknis sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(2) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Pembentukan tim teknis bersifat sementara jika terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Koreksi Anda
