Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata KKB, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah
provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota.
(2) Dalam hal pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Dalam MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Koreksi Anda
