Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata KKB diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul, Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Penempatan dan Mutasi BKN, serta Penata KKB yang bersangkutan sementara salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (4) PAK untuk kenaikan pangkat Penata KKB dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda