Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil capaian penilaian Kinerja sebagai bahan usulan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada Pejabat berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) Usulan Angka Kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. surat usulan dari pimpinan unit kerja/Pejabat yang Berwenang; b. hasil capaian penilaian Kinerja; c. surat pernyataan melakukan kegiatan; dan d. bukti fisik. (3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat pernyataan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K, huruf L, huruf M, huruf N, dan huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata KKB dilakukan pada periode Januari-Juni dan Juli– Desember. (6) Pengusulan Angka Kredit Penata KKB diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama yang membidangi pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat pusat; d. Pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat kantor perwakilan; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; f. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota.
Koreksi Anda