Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penata KKB yang mendapatkan penilaian Kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(2) Dalam hal Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunjukan perbaikan Kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
(3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penata KKB yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya maka Penata KKB yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Koreksi Anda
