Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penata KKB disusun di awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Penata KKB disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan Penata KKB diambil dari butir-butir kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa Target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan dibuat sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Penata KKB ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata KKB mendokumentasikan hasil kerja yang
diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(7) Penilaian SKP Penata KKB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
