Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penata KKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata KKB Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata KKB Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata KKB Ahli Madya.
(2) Penata KKB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Koreksi Anda
