Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Penata KKB untuk setiap jenjang ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Utama. (2) Jumlah Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata KKB Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Penetapan Target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Penata KKB digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda