Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi. (3) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda