Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama; b. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Pembina; c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah provinsi; dan d. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda