Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Keluarga Berencana bertujuan untuk membangun persamaan persepsi, memberikan standar, dan pedoman bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional maupun pada instansi selain Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah.
Koreksi Anda