Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Keluarga Berencana dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana baik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional maupun pada instansi selain Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah sesuai dengan standar penulisan.
Koreksi Anda
