Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang LOGO KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus: a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda