Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang LOGO KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Logo Kemendukbangga/BKKBN digunakan pada:
a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. atribut pegawai;
d. identitas kepemilikan barang milik negara;
e. kegiatan ketatalaksanaan administratif;
f. pataka, umbul-umbul, spanduk: dan/atau
g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.
(2) Bentuk, makna, arti warna, dan penggunaan Logo Kemendukbangga/BKKBN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penggunaaan Logo Kemendukbangga/BKKBN di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Kepala Badan.
(4) Bentuk, warna, ukuran, dan penggunaan variasi Logo Kemendukbangga/BKKBN di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan.
Koreksi Anda
