Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode negosiasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan metode negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk. (2) Dalam pelaksanaan metode negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK/Pejabat Pengadaan dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia. (3) Metode mini-kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.
Koreksi Anda