Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Katalog Elektronik Sektoral yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sesuai dengan menu produk yang tayang di katalog sektoral;
(2) Pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan dengan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
