Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Katalog Elektronik Sektoral yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sesuai dengan menu produk yang tayang di katalog sektoral; (2) Pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan dengan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda