Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pencantuman produk barang/jasa katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. proses pencantuman barang/jasa katalog tidak dilakukan negosiasi harga, informasi harga tayang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia; b. proses pendaftaran dan verifikasi diselenggarakan tanpa batas waktu batch; dan (2) Dalam hal dianggap perlu, Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diikuti dengan proses visitasi lapangan dan verifikator katalog dapat berkonsultasi dengan LKPP.
Koreksi Anda