Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pencantuman produk barang/jasa katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. proses pencantuman barang/jasa katalog tidak dilakukan negosiasi harga, informasi harga tayang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia;
b. proses pendaftaran dan verifikasi diselenggarakan tanpa batas waktu batch; dan
(2) Dalam hal dianggap perlu, Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diikuti dengan proses visitasi lapangan dan verifikator katalog dapat berkonsultasi dengan LKPP.
Koreksi Anda
