Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Penetapan hasil Verifikasi, perikatan, dan persetujuan pencantuman barang/jasa katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j meliputi:
a. penetapan hasil Verifikasi pengelola katalog sektoral ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala BKKBN;
b. penetapan oleh Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
