Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pencantuman produk barang/jasa katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. pendaftaran melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik melalui layanan pengadaan secara elektronik terdekat untuk pelaku usaha yang belum memiliki akun sistem pengadaan secara elektronik; b. penginputan dan pemutakhiran data kualifikasi pelaku usaha pada aplikasi SIKaP; c. pengumuman pendaftaran pada aplikasi Katalog Elektronik oleh Kepala UKPBJ selaku pengelola Katalog Elektronik; d. pendaftaran pelaku usaha sesuai jenis produk yang diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik; e. pemasukan dokumen penawaran oleh peserta sesuai persyaratan pencantuman barang/jasa; f. Verifikasi bukti dokumen/isian administrasi dan kualifikasi calon Penyedia untuk persyaratan kualifikasi yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP; g. Verifikasi bukti administrasi dokumen teknis dan/atau perizinan barang/jasa (apabila ada); h. Verifikasi bukti administrasi surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran produk dan harga, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; i. melaporkan hasil Verifikasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan j. MENETAPKAN hasil Verifikasi, perikatan, dan persetujuan pencantuman barang/jasa katalog.
Koreksi Anda