Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman produk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan menggunakan metode Verifikasi. (2) Sebelum melakukan proses Verifikasi, pengelola Katalog Elektronik Sektoral BKKBN menyampaikan permohonan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog yang dilengkapi surat keputusan/surat penugasan Verifikator/Tim Verifikator dan/atau keputusan hasil penelaahan produk. (3) Metode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pengecekan kesesuaian antara kelengkapan dokumen/proposal penawaran yang disampaikan calon Penyedia dengan persyaratan pencantuman barang/jasa yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran. (4) Pencantuman produk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tahapan pencantuman barang/jasa katalog; dan b. ketentuan pencantuman barang/jasa katalog.
Koreksi Anda