Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman produk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan menggunakan metode Verifikasi.
(2) Sebelum melakukan proses Verifikasi, pengelola Katalog Elektronik Sektoral BKKBN menyampaikan permohonan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog yang dilengkapi surat keputusan/surat penugasan Verifikator/Tim Verifikator dan/atau keputusan hasil penelaahan produk.
(3) Metode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pengecekan kesesuaian antara kelengkapan dokumen/proposal penawaran yang disampaikan calon Penyedia dengan persyaratan pencantuman barang/jasa yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran.
(4) Pencantuman produk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. tahapan pencantuman barang/jasa katalog; dan
b. ketentuan pencantuman barang/jasa katalog.
Koreksi Anda
