Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Admin Katalog Sektoral dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. mengunggah dokumen kontrak pada aplikasi katalog sektoral; dan
b. melakukan proses penayangan barang/jasa pada aplikasi katalog sektoral.
(2) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat perjanjian antara Sekretaris Utama BKKBN dan Penyedia katalog sektoral;
b. lampiran dokumen kontrak berupa spesifikasi teknis, kuantitas/rencana kebutuhan; dan
c. dokumen lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
