Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Admin Katalog Sektoral dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. mengunggah dokumen kontrak pada aplikasi katalog sektoral; dan b. melakukan proses penayangan barang/jasa pada aplikasi katalog sektoral. (2) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat perjanjian antara Sekretaris Utama BKKBN dan Penyedia katalog sektoral; b. lampiran dokumen kontrak berupa spesifikasi teknis, kuantitas/rencana kebutuhan; dan c. dokumen lain yang diperlukan.
Koreksi Anda