Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Tugas dan kewenangan PPK dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. melakukan proses E-purchasing pada katalog elektronik sesuai petunjuk penggunaan aplikasi E-purchasing produk barang dan jasa pemerintah untuk pagu anggaran diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. melakukan pengelolaan anggaran belanja;
c. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
