Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan kewenangan PPK dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. melakukan proses E-purchasing pada katalog elektronik sesuai petunjuk penggunaan aplikasi E-purchasing produk barang dan jasa pemerintah untuk pagu anggaran diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. melakukan pengelolaan anggaran belanja; c. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda