Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Kepala UKPBJ dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. mengusulkan Verifikator/Tim Verifikator; b. menugaskan Admin Katalog Sektoral; c. melaporkan hasil Verifikasi dari Verifikator/Tim Verifikator kepada Sekretaris Utama BKKBN; d. mengumumkan pendaftaran calon Penyedia katalog sektoral; dan e. menyetujui/menindaklanjuti hasil Verifikasi data terhadap permohonan pembaruan profil, produk, distributor, dan kualifikasi penyedia. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ bersama Verifikator/Tim Verifikator dapat melakukan penjajakan pasar terhadap pelaku usaha terkait.
Koreksi Anda