Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Kepala UKPBJ dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. mengusulkan Verifikator/Tim Verifikator;
b. menugaskan Admin Katalog Sektoral;
c. melaporkan hasil Verifikasi dari Verifikator/Tim Verifikator kepada Sekretaris Utama BKKBN;
d. mengumumkan pendaftaran calon Penyedia katalog sektoral; dan
e. menyetujui/menindaklanjuti hasil Verifikasi data terhadap permohonan pembaruan profil, produk, distributor, dan kualifikasi penyedia.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ bersama Verifikator/Tim Verifikator dapat melakukan penjajakan pasar terhadap pelaku usaha terkait.
Koreksi Anda
