Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Tugas dan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. perencanaan pengadaan untuk barang/jasa yang akan dibeli pada Katalog Elektronik Sektoral;
b. mengawasi pelaksanaan E-purchasing pada satuan kerja yang menjadi tugasnya; dan
c. melaporkan pelaksanaan E-purchasing pada satuan kerjanya kepada Kepala BKKBN.
Koreksi Anda
