Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKKBN sebagai pengelola Katalog Elektronik Sektoral mempunyai tugas dan kewenangan dalam sistem Katalog Elektronik meliputi:
a. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia;
b. menyetujui pencantuman barang/jasa yang ditayangkan di dalam Katalog Sektoral;
c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada penyedia;
dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Utama BKKBN.
(3) Dalam hal terdapat kekosongan pejabat Sekretaris Utama maka pendelegasian kewenangan diberikan kepada Deputi Bidang yang ditunjuk.
(4) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan kepada Deputi Bidang lain selain Deputi Bidang yang mengusulkan Katalog Sektoral tersebut.
Koreksi Anda
