Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dilakukan oleh Sekretaris Utama BKKBN atau melalui UKPBJ dengan melaksanakan: a. monitoring dan evaluasi; b. bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia; c. penyediaan anggaran; dan/atau d. penyiapan ketersediaan sarana dan prasarana, agar pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dapat berjalan dengan baik. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama satuan kerja pengusul.
Koreksi Anda