Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia yang belum menyampaikan dokumen surat pernyataan keabsahan/kebenaran informasi produk dan harga sesuai wajib menyampaikan surat pernyataan ini pada saat perpanjangan atau penambahan kontrak katalog. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan dapat menjadi referensi untuk proses penambahan dan pembaruan barang/jasa di kemudian hari. (3) Proses Verifikasi terhadap pembaruan informasi barang/jasa tidak diperlukan dalam hal penyedia telah menyampaikan surat pernyataan keabsahan/ kebenaran informasi produk dan harga.
Koreksi Anda