Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyedia yang telah berkontrak dengan pengelola Katalog Elektronik dapat mengajukan proses pembaruan informasi pada Katalog Elektronik yang meliputi:
a. pembaruan profil Penyedia;
b. pembaruan data barang/jasa;
c. pembaruan data distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang; dan/atau
d. permohonan turun tayang barang/jasa.
(2) Pembaruan informasi barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian barang/jasa.
(3) Pembaruan informasi barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Sekretaris Utama BKKBN selaku pengelola Katalog Elektronik Sektoral.
(4) Dalam hal penggantian barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti mekanisme penambahan barang/jasa.
Koreksi Anda
