Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia yang telah berkontrak dengan pengelola Katalog Elektronik Sektoral dapat mengajukan penambahan barang/jasa untuk jenis produk dan kategori yang telah tersedia. (2) Barang/jasa yang diajukan dapat ditayangkan setelah disetujui dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BKKBN selaku pengelola Katalog Elektronik Sektoral melalui Kepala UKPBJ BKKBN.
Koreksi Anda