Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyedia yang telah berkontrak dengan pengelola Katalog Elektronik Sektoral dapat mengajukan penambahan barang/jasa untuk jenis produk dan kategori yang telah tersedia.
(2) Barang/jasa yang diajukan dapat ditayangkan setelah disetujui dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BKKBN selaku pengelola Katalog Elektronik Sektoral melalui Kepala UKPBJ BKKBN.
Koreksi Anda
