Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang atau berjumlah gasal yang terdiri dari Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut :
a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran nilai Kerugian Negara, waktu dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
